Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemko Tanjungbalai Meningkat, Jika Tak Bayar Ditarik

Kepala UPT Samsat Kota Tanjungbalai (kiri) foto bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B (tengah), dan Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini (kanan).
T.BALAI: koranmedan.com
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tanjungbalai mencatat peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2025.
“Ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kepala UPT Samsat Tanjungbalai, Salman, Senin (5/5/2025).
Ia menyebutkan, tahun ini pihaknya menjalin kolaborasi lebih erat dengan Pemko Tanjungbalai untuk mendata seluruh kendaraan dinas yang terdaftar.
“Kami bekerja sama memvalidasi data kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai guna memastikan pembayaran pajaknya tepat waktu,” jelas Salman.
Sejak dilantik pada Maret 2025, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi pembayaran PKB.
Mahyaruddin Salim bahkan mengultimatum aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas. Jika tidak membayar PKB, Pemko Tanjungbalai akan menarik kendaraan dinas tersebut dari penggunaannya.*** (Syafrizal)
