Mendagri Tito Karnavian Harus Bertanggungjawab Kembalikan 4 Pulau Diklaim Masuk Sumut Ke Aceh
Kader Partai Demokrat Sumut Arief Tampubolon.
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menyelesaikan konflik 4 pulau Aceh yang diklaim masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mendagri Tito Karnavian memilik tanggung jawab besar dengan keputusan yang dibuatnya.
Jangan sampai keputusan Tito tersebut berdampak negatif terhadap seluruh masyarakat Aceh dan Sumut yang selama ini hidup penuh dengan kearifan lokal.
“Tito harus membatalkan keputusannya tersebut dan segera keluarkan keputusan susulan untuk menganulir keputusan 4 pulau Aceh jadi milik Sumut,” ungkap Kader Partai Demokrat Sumut, Arief Tampubolon melalui keterangan tertullis yang diterima di Mandailing Natal (Madina), Senin 9 Juni 2025.
Alumni Lemhannas RI itu menilai keputusan Mendagri nomor: 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, sangat mengandung kecurigaan.
Apapun agenda di balik keputusan Mendagri Tito Karnavian itu jangan sampai menimbulkan konflik horizontal antara Aceh dan Sumut.
“Tidak mungkin keputusan Mendagri itu keluar kalau tidak ada permintaan. Jadi, wajar saja kita curiga ada agenda di balik 4 pulau Aceh itu menjadi milik Sumut,” kata Arief.
“Pak Tito saya rasa tidak paham history masyarakat Aceh dan Sumut, sebaiknya segera batalkan keputusan tersebut,” sambungnya.
Arief pun meminta Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berjiwa besar untuk menolak keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait 4 Pulau Aceh tersebut.
“Tak kalah bagus Pulau Nias dan pulau pulau lainnya di Sumut dibandingkan dengan 4 pulau di Aceh itu. Pulau yang ada di Sumut saja sebaiknya yang dikelola dengan baik. Misalnya gugusan pulau di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah dan Pulau Nias, jika dikelola dengan baik bisa setara dengan Pulau Bali. Jadi, sebaiknya Bobby jangan berambisi kali dengan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu,” tegas Arief Tampubolon.*** (Ril/AFS)