Pemko Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan, Ini Alasannya
Foto surat edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 500/9126 tentang larangan menambah karyawan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melarang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo menambah karyawan. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500/9126 yang ditandatangani Wali Kota Mahyaruddin Salim pada 28 Mei 2025.
Plt Kabag Perekonomian Setdako Tanjungbalai Rini Diana menyampaikan, SE tersebut ditujukan kepada Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo pada Kamis (12/6/2025) di Kantor Wali Kota. Ia menegaskan, Pemko meminta PDAM fokus memperbaiki kinerja internal, bukan menambah pegawai.
“Larangan ini bertujuan mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja PDAM. Kami meminta Pjs Direktur tidak merekrut karyawan baru,” ujar Rini.
Wali Kota Mahyaruddin Salim juga meminta PDAM menata ulang sistem kerja internal, mulai dari manajemen SDM, keuangan, hingga pembenahan jaringan perpipaan dan instalasi pengolahan air (WTP). Ia menilai penambahan karyawan saat ini justru bisa membebani keuangan perusahaan.
“Kita lihat dari data, jumlah karyawan sudah terlalu banyak dibanding beban kerja. Ini perlu dirasionalisasi agar PDAM bisa fokus meningkatkan pelayanan,” jelas Mahyaruddin Salim.
Ia menegaskan, Pemko akan terus mendukung perbaikan PDAM, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen. “Kalau tidak mendukung perbaikan, tentu akan kami evaluasi. Tapi dengan cara yang objektif,” tegasnya.
Sebagai informasi, jumlah karyawan PDAM Tirta Kualo saat ini mencapai 264 orang. Sementara jumlah pelanggan air bersih diperkirakan sekitar 24 ribu sambungan.*** (Syafrizal)
