Pengutipan Retribusi PKL di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tuai Sorotan
Kadis Perindag Kota Tanjungbalai Yustina Clara Sidabutar saat mendampingi Wakil Wali Kota Tanjungbalai di Water Front City, Rabu (11/6/2025).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungbalai menuai sorotan usai menarik retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sejak 1 Mei 2025. Praktik tersebut diduga menyalahi aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik daerah.
Dalam Perwal tersebut, Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah tidak termasuk dalam objek retribusi pelayanan pasar. Lapangan itu justru masuk kategori objek retribusi jasa usaha, yang memiliki mekanisme dan ketentuan pengutipan berbeda.
Objek retribusi pelayanan pasar, sebagaimana diatur dalam Perwal dan Perda terkait, mencakup pasar-pasar resmi seperti Pasar Kawat I, II, III, Pasar IV/Veteran, Pasar V/Bengawan, Pasar VI/Deli, Merdeka, Bahagia, Suprapto, Beringin, Sejahtera, Perjuangan, Arcaco, S.T Medan, Sirantau, dan Food Court.
Salah satu pedagang, Raja, mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis retribusi yang dikenakan. Ia mengira pungutan harian sebesar Rp2.500 yang disertai kartu kendali berwarna biru merupakan retribusi pasar biasa.
“Saya tidak tahu retribusi ini apa. Tidak ada sosialisasi. Saya kira ini retribusi pasar karena setiap hari diminta bayar Rp2.500 dan kami diberi kartu kendali biru,” kata Raja seorang pedagang saat ditemui di lokasi.
Menariknya, sebelum penggunaan kartu biru, petugas sempat menarik retribusi menggunakan karcis berwarna kuning bertuliskan “Retribusi Pasar” dengan nominal serupa.
Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Lampiran III Perwal No. 19 Tahun 2025, yang menyebut bahwa retribusi atas pemanfaatan aset daerah seharusnya menggunakan kartu, bukan karcis.
Saat dikonfirmasi di kawasan Waterfront City, Rabu (11/6/2025), Kepala Disperindag Yustina Clara Sidabutar yang tengah mendampingi Wakil Wali Kota dalam agenda penataan, menjelaskan bahwa karcis digunakan sebagai bentuk penertiban administrasi.
“Kami hanya ingin tertib administrasi. Sementara ini kami berikan karcis sebagai tanda terima. Kartu kendali sebenarnya sudah tersedia, tapi pedagang enggan membayar kalau tidak diberi karcis,” ujar Clara.
Saat ditanya lebih lanjut apakah tarif retribusi dengan karcis lebih ringan dibandingkan kartu, ia menjawab pihaknya berusaha meringankan beban pedagang.
“Kalau ukuran tempatnya lebih dari satu meter, kami hitung dua meter, tapi tetap kami kenakan Rp2.500 saja. Tujuannya untuk meringankan pedagang,” jelasnya.
Padahal, Perwal No. 19 Tahun 2025 secara tegas mengatur tarif retribusi harian: kios sebesar Rp2.500 per hari, los dan pelataran Rp1.500 per hari.
Sementara untuk pemakaian aset daerah, tarifnya mencapai Rp2.000 per meter per segi, dan untuk retribusi kepelabuhan (steger), tarifnya Rp200.000 per gawang.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur retribusi jasa umum, termasuk pelayanan pasar. Perda ini menetapkan retribusi kios Rp2.500/hari, stand atau meja Rp1.500/hari, dan penggunaan tanah Rp2.000 per meter persegi per bulan.
Ketika ditanya apakah penerapan Perwal No. 19 Tahun 2025 sudah sesuai prosedur atau justru menunjukkan ketidaksiapan, Kepala Disperindag enggan menjawab dan memilih diam.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan Disperindag terhadap regulasi dalam pemungutan retribusi dari masyarakat.*** (Syafrizal)
