RSUD Tanjungbalai Diduga Akali Aturan Pemerintah Demi Gaji Honorer
Alrivai Zuherisah, Ketua Gapai Kota Tanjungbalai dengan latar RSUD Tengku Mansyur.
T.BALAI: koranmedan.com
RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai disorot! Diduga menyiasati aturan pemerintah pusat, rumah sakit ini nekat menggaji 19 tenaga honorer aktif lewat dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)—padahal aturannya jelas melarang.
Meski Kementerian PAN-RB sudah mengultimatum agar seluruh instansi menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, RSUD justru melangkah berani. Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023, seharusnya tak boleh lagi ada pengangkatan pegawai non-ASN setelah tenggat itu.
Namun pihak RSUD berdalih sudah mendapat lampu hijau dari Sekda Tanjungbalai.
“Saat rapat dipimpin Ibu Sekda, beliau menyampaikan boleh mengangkat tenaga honorer lagi jika memang dibutuhkan dan dibiayai dari BLUD,” kata dr Ali, Senin (2/6/2025), bersama Plt Direktur RSUD dr Karmila Dewi dan jajaran manajemen lainnya.
Namun pendapat berbeda disampaikan dari aktivis. Ketua Gapai Tanjungbalai, Alrivai Zuherisah menyebut, klaim RSUD menyesatkan. Ia menyatakan pendapatan RSUD masih berada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sepenuhnya BLUD.
“Pendapatan RSUD masih tercatat dalam APBD dan disahkan DPRD. Artinya, gaji tenaga honorer itu tetap pakai dana pemerintah daerah,” tegas Alrivai Zuherisah, Selasa (3/6/2025).
Pernyataan itu diperkuat Kabid Anggaran BPKD Tanjungbalai, Doni Ardin, yang mengakui RSUD belum mandiri secara keuangan.
“Iya, masih tercatat dalam APBD dan penggunaannya tetap melalui pengesahan DPRD,” ujar Doni.*** (Syafrizal)
