Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina
Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. (tengah kiri) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank BRI Panyabungan, Benny Susanto (tengah kanan) foto bersama di sela kegiatan sosialisasi. ( Foto: ist)
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Panyabungan bersama Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) melaksanakan sosialisasi gugatan sederhana di aula kantor Cabang Bank BRI Panyabungan, Senin (14/7/2025).
Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. dan jajaran. Pemimpin Cabang (Pinca) Benny Susanto beserta jajaran terkait termasuk kepala unit dibawah supervisi kantor Cabang BRI Panyabungan.
Pemimpin Cabang Bank BRI Panyabungan Benny Susanto menyampaikan sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan gugatan sederhana kepada para peserta sosialisasi.
“Dalam sosialisasi ini kita belajar untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait gugatan sederhana,” ujar Pemimpin Cabang Bank BRI Panyabungan, Benny Susanto.
Lebih lanjut, Benny Susanto menuturkan, gugatan sederhana merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh dalam menangani kredit bermasalah terhadap debitur wanprestasi/tidak memenuhi kewajibannya dengan nilai materiil paling besar Rp. 500 juta.
“Kami akan menggandeng Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam rangka peningkatan sinergitas penanganan kredit bermasalah melalui gugatan sederhana, “tutupnya.
Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. menuturkan, gugatan sederhana adalah media penyelesaian perkara yang disiapkan oleh mahkamah agung melalui PERMA.
“Sosialisasi gugatan sederhana ini dilaksanakan berdasarkan PERMA No. 4 tahun 2019 perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, ” sebut Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah, SH.MH.
Tujuan dari adanya gugatan ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dengan biaya ringan.
“Ini bisa digunakan oleh pihak Bank BRI Panyabungan untuk mengajukan gugatan sederhana, “ungkapnya.
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama ini menemui kendala dan permasalahan.
“Mudah mudahan sinergitas antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Bank BRI Panyabungan terus berjalan dengan baik dan penyelesaian perkara bisa sama-sama sejalan, “tutupnya.*** (AFS)
