LANGKAT – koranmedan.com
Bupati Langkat Syah Afandin menyerahkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kepada warga binaan pemasyarakatan di Langkat.
Pemberian remisi berlangsung di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Minggu (17/8/2025), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Masyarakat Republik Indonesia Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.
Adapun remisi yang diberikan kepada kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Seluruh sponsor di empat lembaga pemasyarakatan di Langkat menerima pengurangan masa pidana, baik dalam bentuk Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Keempatnya yakni Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.
Bupati Syah Afandin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Masyarakat RI. Ia menegaskan peringatan Hari Kemerdekaan harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pelatihan.
“Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh-sungguh mengikuti program pelatihan dengan baik dan terukur,” ucapnya.
Bupati juga mengingatkan program pelatihan merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Ia berharap para penerus dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Sehingga nantinya kalian siap kembali terjun dan berbuat banyak untuk masyarakat,” tambahnya.
Syah Afandin mengucapkan selamat kepada seluruh ayah dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal.
“Selamat atas pemberian remisi ini, dan yang telah bebas selamat kembali ke keluarga kalian. Hindari segala tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala
