Hadiri Sosialisasi Zakat, Ka KUA Hamparan Perak sampaikan Potensi Besar sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi

DELISERDANG: koranmedan.com
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hamparan Perak Imam Syafii mengapresiasi positif kegiatan Sosialisasi Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di Aula Kantor Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Rabu (17/9/2025). Hadir dalam kegiatan Ketua Baznas Kabupaten Deliserdang H. Surya beserta unsur Pimpinan Baznas Kabupaten Deliserdang diantaranya Saripuddin Manik, SH, mewakili Camat, Kepala Desa Selemak Rahmat, mewakili Ketua BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Yennita, Ketua BKM Masjid dan Musholla se Kecamatan Hamparan Perak.
Dalam uraiannya sebagai Narasumber Ka KUA Hamparan Perak Imam Syafii menyampaikan arti penting pengelolaan zakat dengan benar dan profesional. “Kementerian Agama dalam hal ini memiliki tugas dan fungsi pembinaan amil zakat sebagai wujud implementasi dari Asta Protas Kemenag melalui Pemberdayaan Ekonomi Ummat,” ungkapnya.
Salah satu unsur yang sangat potensial dari Zakat, kata Syafii adalah Pemberdayaan Ekonomi Ummat, juga revitalisasi Pemberdayaan zakat dan peningkatan kompetensi Amil Zakat di tiap wilayah.
Potensi besar di Kecamatan Hamparan. Perak tergambar dengan jumlah muslim sebanyak 146 .097 jiwa,
Jumlah masjid 109 dan musholla 187.
“Potensi zakat ini sangat besar untuk memberdayakan ekonomi umat melalui redistribusi kekayaan, pemberian modal usaha kepada UMKM, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan literasi keuangan syariah. Pengelolaan zakat yang optimal dan fokus pada zakat produktif dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan mandiri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” papar Syafii.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Deliserdang H. Surya dalam uraiannya menyampaikan dasar hukum dan urgensi Pemberdayaan Zakat melalui Pemberdayaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan Baznas Kabupaten yang mengelola pengelolaan Zakat di masing masing wilayah.
“Secara faktual penting dibentuk UPZ yang dibentuk secara resmi di masing masing masjid oleh Pengurus BKM untuk kemudian diusulkan untuk di SK-kan oleh Baznas Kabupaten. Pengurus UPZ harus mengelola pengelolaan zakat dengan prinsip amanah, efisien dan profesional,” jeas H. Surya.*** (Ril/Jo)
