Kafe Maksiat di Madina, Datangkan PSK dari Medan dan Sumatera Barat, Bahkan Ada di Bawah Umur

MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak lama terkenal dengan warganya yang taat beribadah, kental nuansa keagamaan, penghasil santri bahkan dijuluki serambi Mekkah Sumatera Utara..
Namun seiring perkembangan waktu dan kehadiran tambang – tambang ilegal di sejumlah kecamatan, secara perlahan peradaban, etika dan agama yang selama ini terjaga dengan baik mulai luntur, tergerus oleh perubahan.
Salah satu penyebab yang paling dominan adalah hadirnya kegiatan tambang ilegal (tanpa izin) di beberapa wilayah kecamatan seperti di kecamatan Linggabayu dan Rantobaek.
Berikut imhasil investigasi dan pengakuan dari warga di dua kecamatan itu yang tidak berkenan diungkapkan identitasnya terkait hadirnya sejumlah kafe maksiay yang diduga menyediakan puluhan wanita pekerja seks komersial ( PSK) yang sengaja dihadirkan dari kota Medan dan Sumatera Barat, bahkan terdapat juga anak di bawah umur.
Selain itu, kafe – kafe maksiat disebut – sebut juga menjadi tempat minum – minuman keras bahkan menjadi tempat peredaran Narkoba.
Namun hingga saat ini kegiatan kafe – kafe di wilayah itu masih terus berjalan dengan mulus, tanpa ada tindakan tegas baik dari aparat penegak hukum ( APH) maupun Pemerintah kecamatan.
Nara sumber (narsum) yang merupakan warga kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina itu pun menceritakan keberadaan sejumlah kafe yang berada di Linggabayu maupun Kecamatan Rantobaek.
Menurut narsum yang tidak berkenan dibuka identitasnya demi keamanan menyebutkan, kafe Joring yang ada di kecamatan Linggabayu, pengelola menyediakan setidaknya 20 pekerja seks komersial ( PSK) yang didatangkan dari Kota Medan, Sumatera Barat, bahkan di antara mereka ada yang masih di bawah umur.
” Di tempat itu, selain menyediakan Narkoba, kamar dan juga perempuan – perempuan PSK), mereka juga juga berooerasi sampe pagi”, tegas narsum, Sabtu (20/9/2025).
Selain kafe Joring di Linggabayu,Narsum juga menceritakan keberadaan kafe Sibanggor di Desa Manisan kabupaten Rantobaek.
“Polanya hampir sama, PSK yang di kafe Joring itu juga yang setiap malam bertukaran dengan kafe di Rantobaek”, paparnya.
Disebutkan, ada 2 kafe yang beroperasi setiap malam di Sibanggor Manisak yang merupakan milik dari Mr dan Ks.
Kafe milik Ks ini sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu, sedangkan kafe milik Mr baru tumbuh satu tahun terakhir.
Menurut narsum, dalam aksinya pemilik kafe di Rantobaek tampak seperti rumah makan biasa di pukul 22.00 ke bawah.
” Namun, di jam 22.00 ke atas baru acara bebas, bahkan sampe gendong – gendongan”, ungkapnya.
Bahkan narsum menegaskan, pengunjung kafe tersebut setiap malamnya didominasi oknum – oknum kepala desa dan oknum polisi, serta toke – toke tambang dan toke sawit.
“Bahkan, bila sang kepala desa ingin lebih leluasa mereka melanjutkan aksinya dengan membooking PSK ke hotel M di Lintas Timur Panyabungan”, ucap narsum.
Ditambahkannya, bila ada agenda ke Pemkab Madina, sejumlah kepala desa sengaja tidak membawa ibu PKK agar mereka bisa membooking PSK dan menginap di hotel M.
Menurut narsum, kafe – kafe maksiat baik yang di Linggabayu maupun Rantobaek, selama ini berjalan dengan mulus tanpa ada tindakan dari APH, protes serta imbauan dari tokoh agama maupun elemen masyarakat tidak dihiraukan.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada pihak terkait, seperti APH, Pemerintah kecamatan, tokoh agama, MUI serta tokoh masyarakat yang berkenan memberi tanggapan.*** (AFS)