Terlibat Penjualan Aset, Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2

MEDAN: koranmedan.com
Mantan Direktur Utama PTPN 2 Regional 1, Irwan Perangin-angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) bekerjasama dengan PT Ciputra Land.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Irwan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman menyebutkan, penahanan merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menyeret beberapa pihak dari BPN dan PT NDP.
“Penyidik menahan tersangka Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN 2 periode 2020–2023, setelah serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land,” kata Arif, Jumat (7/11/2025).
Irwan diduga melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara kepada PT NDP tanpa persetujuan Menteri Keuangan bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2025, serta pejabat BPN Deliserdang.Aksi ini menyebabkan negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Penyidik menjerat Irwan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut dengan durasi 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” terang Arif.*** (AFS)