LANGKAT – koranmedan.id
Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti hadiri rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Langkat Masa Sidang I Tahun Ke-II Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Langkat, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan dihadiri para Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Tiorita menegaskan Pemkab Langkat mengapresiasi peran DPRD dalam menjembatani serta memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Pokir DPRD memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta program dan kegiatan tahunan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dan berkolaborasi dengan DPRD dalam merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dirancang, guna mewujudkan Langkat yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” sebut Tiorita.
Ditegaskannya, Pokir DPRD bukan sekadar dokumen formal, melainkan representasi suara rakyat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan forum dialog bersama masyarakat.
Keberadaannya diharapkan mampu menjamin keterwakilan aspirasi rakyat, mendorong partisipasi publik dalam pembangunan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara Ketua DPRD Langkat Sribana menegaskan Pokir DPRD hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota dewan dan berbagai forum diskusi.
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat. Kami berharap pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ristya Chayani selaku anggota Badan Anggaran DPRD Langkat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pokir DPRD. Ia menjelaskan bahwa Pokir yang telah disetujui merupakan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi kegiatan, selaras dengan sasaran dan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Langkat.
Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Sidang I Tahun Ke-II Tahun Anggaran 2026 ini, DPRD Langkat menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga Langkat.(*)
Editor: Eddy Syahputra
