Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Disperindag & ESDM Hasan Basri pada Konferensi Pers Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut bertema “Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan di Sumut”. Konferensi Pers difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Anjungan Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro 30 Medan, Selasa (31/3/2026).
PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB
MEDAN: koranmedan.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ternyata berhasil menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perindag, Energi dan Sumberdaya Mineral Dedy Jaminsah Putra Harahap melalui Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag & ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada konferensi pers diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Anjungan Dekranasda Sumut Kantor Gubernur Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (31/3/2026).
“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, namun Alhamdulillah dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Hasan.
Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Secara rinci, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Selain itu, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprov terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan, jelas Hasan Basri.*** (Zulmar)
