Sidang Penjualan Aset PTPN II untuk Citra Land, Saksi PT DMKR Diperingatkan Bisa Jadi Terdakwa
MEDAN: koranmedan.id
Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) pembangunan kawasan perumahan CitraLand kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memperingatkan saksi dari pihak pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) berpotensi menjadi terdakwa. Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Yusafrihardi Girsang saat memeriksa lima saksi, termasuk Julius Sitorus (Direksi PT DMKR) dan Taufik Hidayat (GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa).
“Kalian sudah disumpah. Bisa jadi terdakwa kalian ini. Pengembalian aset 20 persen kewajiban siapa?” tegas hakim Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP), seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerjasama. Dari luasan tersebut, 93 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dan sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi 1.300 unit rumah senilai Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Namun, hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mayoritas konsumen, sekitar 90 persen, telah melunasi pembayaran. Majelis hakim menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sidang juga mengungkap adanya dua skema KSO, yakni antara PT NDP dan PT DMKR, serta antara PTPN II dan PT Ciputra KPSN.
Sementara itu, Senior Director Ciputra Group Nanik J. Santoso berhalangan hadir sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Hendri Sipahutar menyatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang berikutnya.*** (AFS)
