Pemilik Toko Diduga Aniaya Anak SD, Oknum Polisi Polsek Linggabayu SN Terseret Dilapor ke Polres Madina
MANDAILING NATAL: koranmedan.id
Ay, seorang pemilik toko di Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek dilaporkan ke Polres Mandailing Natal (Madina) karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur Suriyo (12) karena dituduh mencuri sejumlah uang dan barang dagangannya.
“Iya benar saya telah secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anak saya ke Polres Madina, ” ujar Ismail Lubis, ayah korban kepada wartawan, Kamis (7/4/2026).
Laporan pengaduan ( LP) korban ke SPKT Polres, Madina unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) teregistrasi dalam nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina, kamis 7 Mei 2026 juga didukung oleh hasil visum etrepertum dari Rumah Sakit.
Bukan hanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, tapi secara psikologis anak pelapor juga mengalami intimidasi hebat disertai pengancaman yang diduga dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu yang diketahui berinisial SN karena turut hadir dan menyaksikan penganiayaan itu.
Diketshui, beberapa waktu lalu,SN yang merupakan Kanit Intelkam di Polsek Linggabayu juga pernah terlibat penganiayaan terhadap Sumardi bersama dengan 2 putranya.
SN dan putranya saat itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Madina. Namun tidak diketahui seperti apa penanganan kasusnya, SN dan putranya malah bebas dan kembali aktif menduduki jabatan.
Menurut pelapor yang juga ayah korban, Ismail Lubis, adapun kronologi peristiwa penganiayaan terhadap anaknya yakni pada 27 April 2026 di Desa Tandikek, Kec Ranto Baek Kab Mandailing Natal.
Suriyo yang berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, menjadi korban pemukulan dan penganiayaan yang diduga lakukan oleh Ay pemilik sebuah toko dengan tuduhan melakukan pencurian di tokonya tanpa bukti yang cukup dan kuat.
Pemukulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sekitar simpang Caroce. “Info yang kami terima, waktu kejadian pemukulan korban mengalami tekanan psikologis yang dalam dan mengalami luka lebam di pelipis mata kiri karena terkena tamparan oleh Ay (Ayub) dan punggung korban di tendang sekaligus tangannya di piting kuat ke belakang, dan saat kejadian tersebut di situ ikut hadir seorang Petugas APH yg sering dipanggil Pak Nasution (Sabarudin Nasution)”, bebernya
Lebih mirisnya lagi lanjut pelapor, oknum APH yg berada di Tempat Kejadian Perkara ( (TKP) malah ikut mengintimidasi dan mengancam korban. “Jikalau dengan waktu detengah batang rokok saya ini jika tidak mengakui bahwa telah mencuri akan kupatah patahkan tanganmu”, ucap pelapor menirukan ancaman SN saat kejadian.
Terkait hal tersebut, keluarga korban sangat menyayangkan kejadian pemukulan terhadap anak mereka.
“Seharusnya seorang oknum APH itu mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malahan ikut mengintimidasi anaknya saya”, tegasnya.
Korban dan keluarganya berharap agar Polres Madina mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi diduga ada keterlibatan oknum Polisi Polsek Linggabayu.***(AFSIR)
