• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Internasional

Terkait Perairan Indus, Ini Itikad Baik India Dikodifikasikan Menjadi Konsesi – Bagian 1

Zul Marbun by Zul Marbun
17 May 2026
in Internasional
0
Terkait Perairan Indus, Ini Itikad Baik India Dikodifikasikan Menjadi Konsesi – Bagian 1
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait Perairan Indus, Ini Itikad Baik India Dikodifikasikan Menjadi Konsesi – Bagian 1

Latar Belakang: Pembagian Sistem Sungai

Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai utama—Indus, Chenab, Jhelum, Ravi, Beas, dan Sutlej—yang mengalir melalui wilayah India dan Pakistan. Sistem ini menopang kebutuhan air minum, pertanian, dan pembangkit listrik di seluruh Cekungan Indus, mendukung kehidupan ratusan juta orang di kedua sisi perbatasan.

Ketika India Britania dipartisi pada tahun 1947, Sistem Sungai Indus juga terbagi antara dua negara penerus tersebut. Realitas geografisnya sangat jelas: India, sebagai negara hulu (upper riparian state), menguasai daerah sumber air dari sebagian besar sungai, sementara pusat pertanian Pakistan—dataran Punjab yang sangat bergantung pada irigasi—sangat bergantung pada kelanjutan aliran air dari wilayah timur. Di sisi lain, India memerlukan akses terhadap sistem sungai tersebut untuk tujuan pembangunannya sendiri di Punjab dan Rajasthan, sekaligus mengupayakan stabilitas serta normalisasi hubungan dengan negara tetangga barunya di sebelah barat. Meskipun memiliki kebutuhan domestik yang mendesak, India tetap menyepakati perjanjian pembagian air yang sangat bersifat konsesional ini dengan Pakistan pada tanggal 19 September 1960, sebuah perjanjian yang difasilitasi oleh Bank Dunia.

Negosiasi – India Membayar Harga atas Rasionalitasnya

Strategi Penundaan Pakistan dan Proposal Bank Dunia Tahun 1954
Arah negosiasi sejak awal dibentuk oleh ketidakseimbangan antara pendekatan India yang wajar dan konstruktif dengan tuntutan Pakistan yang maksimalis, bahkan terkadang tidak masuk akal — suatu ketidakseimbangan yang menghasilkan ketentuan yang jauh lebih menguntungkan Pakistan dibandingkan apa yang seharusnya ditentukan berdasarkan prinsip keadilan. Proposal substantif pertama dari Bank Dunia pada tanggal 5 Februari 1954 menggambarkan hal ini dengan jelas: bahkan pada tahap awal ini, proposal tersebut sudah menuntut konsesi sepihak yang signifikan dari India:
• Seluruh rencana pembangunan India di sepanjang hulu Sungai Indus dan Chenab harus dibatalkan, dengan manfaatnya dialihkan kepada Pakistan.
• India diwajibkan untuk melepaskan pengalihan sekitar 6 MAF (million acre-feet) air dari Sungai Chenab.
• Tidak ada air Sungai Chenab di Merala (kini berada di Pakistan) yang dapat digunakan oleh India.
• Tidak ada pengembangan sumber daya air yang diizinkan di Kutch dari sistem sungai tersebut.
Meskipun menghadapi pembatasan yang sangat besar ini, India menerima proposal tersebut dengan itikad baik hampir seketika, sebagai tanda keinginannya yang sungguh-sungguh untuk mencapai penyelesaian secara cepat. Sebaliknya, Pakistan menunda penerimaan resminya selama hampir lima tahun hingga 22 Desember 1958. Akibat dari sikap goodwill India ini, pembatasan-pembatasan justru diberlakukan terhadap India, sementara Pakistan terus mengembangkan pemanfaatan baru atas sungai-sungai Barat tanpa pembatasan yang setara. Pakistan kemudian menyerap pelajaran bahwa sikap menghambat memberikan keuntungan sedangkan kerja sama membawa kerugian — dan sejak saat itu terus menerapkan pelajaran tersebut secara konsisten.

Apa yang Dikorbankan India: Skala Pengorbanan

Alokasi Air

Berdasarkan formula alokasi dalam Perjanjian tersebut, India memperoleh hak eksklusif atas tiga sungai Timur—Sutlej, Beas, dan Ravi—sementara Pakistan memperoleh hak atas perairan tiga sungai Barat—Indus, Chenab, dan Jhelum. India diizinkan melakukan penggunaan terbatas yang bersifat non-konsumtif atas sungai-sungai Barat di dalam wilayahnya sendiri, terutama untuk pembangkit listrik tenaga air run-of-river, dengan tunduk pada berbagai pembatasan desain dan operasional yang sangat ketat.
Dalam hal volume, sungai-sungai Timur yang dialokasikan kepada India membawa sekitar 33 juta acre-feet (MAF) aliran tahunan, sedangkan sungai-sungai Barat yang dialokasikan kepada Pakistan membawa sekitar 135 MAF—memberikan Pakistan sekitar 80 persen dari total air sistem tersebut. India menerima 20 persen, sebagai imbalan atas pelepasan seluruh klaimnya terhadap sistem sungai Barat yang jauh lebih besar. Poin yang paling penting adalah bahwa India tidak memperoleh tambahan air baru dari perjanjian ini. Apa yang diperoleh India hanyalah pengakuan formal atas aliran air yang memang telah diaksesnya sebelumnya, dengan imbalan melepaskan seluruh klaim atas sistem Barat yang jauh lebih besar. India hanya diizinkan melakukan penggunaan non-konsumtif tertentu atas sungai-sungai Barat di wilayahnya—terutama untuk pembangkit listrik tenaga air run-of-river.
3.2 Konsesi Finansial: Membayar untuk Menyerahkan Air

Mungkin anomali paling mencolok dari Perjanjian ini adalah ketentuan finansialnya. India setuju membayar sekitar £62 juta (sekitar USD 2,5 miliar dalam nilai saat ini) sebagai kompensasi kepada Pakistan untuk membangun infrastruktur sumber daya air di Kashmir yang diduduki Pakistan. Pembayaran ini merupakan preseden unik di mana negara hulu, yang telah menyerahkan sebagian besar air dari sistem tersebut, justru juga membayar negara hilir demi “hak istimewa” untuk melakukan penyerahan tersebut. Pada dasarnya, India mensubsidi penerimaan Pakistan terhadap sebuah kesepakatan yang sangat menguntungkan Pakistan dalam persoalan mendasar mengenai alokasi air.

Ketidakadilan Struktural dalam Perjanjian

Pembatasan Asimetris Sepihak terhadap India

Perjanjian tersebut memberlakukan serangkaian pembatasan desain dan operasional yang spesifik terhadap penggunaan sungai-sungai Barat oleh India, tanpa adanya kewajiban yang sepadan di pihak Pakistan:
• India hanya dapat mengembangkan Irrigated Cropped Area (ICA) atau area pertanian beririgasi yang terbatas di wilayahnya.
• India menghadapi batasan ketat terhadap volume air yang dapat ditampung dalam setiap fasilitas penyimpanan di sungai-sungai Barat.
• India wajib mematuhi kriteria desain tertentu untuk setiap fasilitas pembangkit listrik tenaga air di sungai-sungai Barat, termasuk pembatasan terhadap kapasitas pondage dan penyimpanan air.
Pembatasan-pembatasan ini bersifat sepihak: ketentuan tersebut membatasi pengembangan sumber daya yang sah oleh India di dalam wilayahnya sendiri, tanpa memberlakukan persyaratan transparansi atau pembatasan yang setara terhadap Pakistan. Hasilnya adalah sebuah perjanjian yang memperlakukan negara hulu—India—sebagai pihak yang harus diawasi dan dibatasi, sementara negara hilir memperoleh manfaat berupa jaminan aliran air.*** (Ril/Zulmar)

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN