DPRD Kabupaten Dairi Sahkan RTRW 2026–2046
SIDIKALANG: koranmedan.id
Ketua DPRD Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang memimpin sidang paripurna
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046. Sidang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Dairi, Sidikalang, Kamis (11/6/2026).
Pelaksanaan sidang paripurna dihadiri Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin, pimpinan OPD, dan lainnya.
Sambutan Bupati Dairi yang dibacakan Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menyampaikan, Pemkab Dairi mengapresiasi DPRD atas dukungan dan pembahasan konstruktif terhadap Ranperda tersebut hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“Revisi ini tentunya untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” sebutnya.
Kita berharap Perda RTRW yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, mendorong iklim investasi yang sehat, serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mari kita mengawal implementasi RTRW tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Dairi yang berkelanjutan,” kata Wahyu Sagala.*** (mata)
