Makna Formasi 734 dalam Pandangan Filsafat Kebijakan Publik
MEDAN: koranmedan.id
Pengajar Filsafat Universitas Pembangun Panca Budi (UnPab) Medan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengingatkan para pengambil kebijakan publik agar menerapkan formasi 734 dalam menerapkan pemberdayaan masyarakat menuju sejahtera di dunia dan di Akhirat.
Apa itu formasi 734 ?, Formasi 734, menurut Dr. Sontang Sihotang adalah 7 kelompok rentan kaum marjinal yang terdiri dari disabilitas (orang kurang upaya), orangtua jompo (otj), remaja putus sekolah (rps), pengangguran, mantan pecandu Narkoba/orang dalam gangguan jiwa (odgj), ibu tunggal (janda), tuna wisma/netra/wicara, dll. Ke-7 kelompok rentan ini diprogram mengikuti workshop/pelatihan/capacity building sesuai kemampuan (takdir) atau potensi yang ada semula jadi (inert potential) masing-masing didampingi seorang instruktur per kelompok.
Adapun formasi angka 3, kata Dr. Sontang, merupakan formasi iman, ilmu dan amal. Artinya, untuk menuju sejahtera di dunia dan di akhirat dibutuhkan keimanan kepada Tuhan sang pencipta alam (Alloooh) dibarengi pengetahuan (ilmu) tentang keimanan dan ilmu amal (perbuatan kebaikan).
Sedangkan formasi 4 yakni mencakup pendalaman plus pengamalan terkait syariat (aturan agama), tarekat (jalan spritual), hakikat (kebenaran sejati), dan makrifat (kenal/dekat dengan Alloooh)
“Syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat adalah empat tingkatan atau dimensi spiritual dalam ajaran tasawuf (spiritualitas / kerohanian Islam) untuk mendekatkan diri kepada Alloooh SWT,” tegas Dr. Sontang.
Para ulama, imbuh Dr. Sontang, sering mengibaratkan keempat tingkatan seperti buah kelapa: syariat adalah kulit luarnya, tarekat adalah tempurungnya, hakikat adalah daging buahnya, dan makrifat adalah minyak kelapanya. Seseorang harus melewati semua lapisan tersebut untuk mencapai inti yang paling dalam. Hal ini juga termasuk kajian Metafisika Tasawuf untuk Kesadaran Diri Menuju Makrifatulloooh.
1. Syariat (aturan agama)
Definisi: Peraturan, hukum, dan ibadah lahiriah yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Fokus: Amalan jasmani dan kepatuhan kepada hukum Islam (fikih).
Contoh: Melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa, membayar zakat, dan menjauhi hal-hal yang haram.
2. Tarekat (Jalan Spiritual)
Definisi: Jalan, metode, atau amalan khusus untuk membersihkan hati dan mendekatkan diri kepada Alloooh SWT.
Fokus: Amalan batin, penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), dan konsistensi ibadah.
Contoh: Mengamalkan zikir tertentu secara rutin, beristigfar, dan mengikuti bimbingan seorang guru spiritual (mursyid).
3. Hakikat (Kebenaran Sejati)
Definisi: Tingkatan di mana seorang hamba mulai memahami kebenaran terdalam dan esensi dari ibadah yang dilakukannya.
Fokus: Pengalaman batin dan hilangnya sifat-sifat tercela di dalam hati.
Contoh: Seseorang tidak lagi sekadar shalat secara fisik (syariat), tetapi merasakan kehadiran Alloooh secara nyata dalam sjhalatnya sehingga muncul keikhlasan total.
4. Makrifat (Pengenalan Sempurna)
Definisi: Tingkatan tertinggi ketika seorang hamba telah mengenal Alloooh SWT secara utuh dan mendalam melalui mata hatinya (bashirah).
Fokus: Kesadaran spiritual penuh dan kedekatan yang purnakuasa dengan Sang Pencipta.
Contoh: Hati & sampai ke Matahatinya selalu terpaut kepada Alloooh dalam setiap hembusan napas, serta melihat segala sesuatu di dunia ini sebagai manifestasi dari kebesaran-Nya.
“Keempat tingkatan tersebut tidak boleh dipisahkan atau kalau diformulasikan menjadi 4 in 1. Seseorang tidak bisa mencapai hakikat atau makrifat tanpa menjalankan syariat dan tarekat terlebih dahulu.
Setelah mengikuti workshop, ke-7 kelompok rentan kemudian diarahkan untuk bekerja melakukan proses pengolahan limbah pesisir dimulai dari 7 langkah dengan peralatan tradisional. Diawali pengumpulan limbah dengan baskom /ember berupa tulang ikan, kulit udang, cangkang kepiting, cangkang kerang, kepah, mentarang, tamin, dll. Dilanjutkan pembersihan/ penyucian dengan air, gayung, panci, penjemuran / pengeringan dengan tray atau tikar plastik, garpu kayu.
Selanjutnya penghancuran dengan crusher machine, tumbuk alu, toples , ember. Kemudian pembakaran dengan oven, sangrai, gongseng, kompor gas, penghalusan /penepungan dengan shiever machine, ayakan micro /mesh 50 micron, packaging , pengemasan produk dengan pembotolan, plastik dan labelling serta pemasaran produk /salesmanship.
“Melalui langkah ini Indonesia akan lebih cepat maju. Karena kaum marjinal selama ini belum diberdayakan secara optimal. Karena itu, Staf Khusus Presiden yang membidangi masalah ini perlu diadakan, dan saya siap menjadi manajerialnya,” pungkas Dr. M. Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Ketua Jama’iyah Ahlith Thariqoh Almuktabaroh An-Nahdliyah (Jatman) Provinsi Sumatera Utara.*** (Zulmar)
