Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, SE (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal, SH, MH usai membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan,
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda
MEDAN: koranmedan.com.id
Oknum Pengacara bernama Hotman Paris Hutapea dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.
Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal, SH, MH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, SE.
Amrizal mengatakan, laporan dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, SH, MH.
PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris agar tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan.
‘Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No.40 tahun 1999,” tegasnya.
Amrizal menyampaikan, tugas-tugas wartawan diatur dan dilindungi melalui Undang-undang tersebut.
“Seharusnya Pengacara terkenal, tidak sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, dan emosional dengan menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” tegas Amrizal, SH, MH.
Sementara Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal “dimana otak lu” dalam konferensi pers sebagaimana viral di Medsos.
Dia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan.
“Kedatangan kami ke Polda Sumut karena terpanggil atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang jelas-jelas menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduan PWI Sumut dapat segera diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.
Meski Hotman sudah meminta maaf, PWI Sumut tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Kami mengetahui dia sudah meminta maaf, tapi kami juga mau kasus penghinaan itu diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau karena memang sengaja mau merendahkan profesi wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Farianda.*** (Tati R)
