Foto inzet, serah terima 35 orang PMI nonprosedural dari imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan ke P4MI Kota Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan dengan latar foto Kapal Motor atau tongkang saat membawa 35 PMI nonprosedural.
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan dan Bea Cukai Gagalkan Keberangkatan 35 CPMI Nonprosedural di Perairan Asahan
T.BALAI: koranmedan.com.id
Upaya keberangkatan 35 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui jalur laut berhasil digagalkan tim gabungan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan dan Bea Cukai Teluk Nibung.
Para CPMI ditemukan Rabu (15/7/2026) berada di atas tongkang tanpa nama yang mengalami kerusakan mesin di perairan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sebuah kapal motor atau tongkang tanpa nama yang mengangkut 35 orang, terdiri atas 24 laki-laki dan 11 perempuan. Saat ditemukan, kapal itu terombang-ambing di perairan akibat mengalami kerusakan mesin tanpa nakhoda maupun anak buah kapal (ABK).
Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, mengatakan petugas menemukan kapal tersebut saat melaksanakan patroli gabungan bersama Bea Cukai Teluk Nibung.
“Saat melaksanakan patroli gabungan bersama Bea Cukai, kami menemukan sebuah kapal motor yang mengangkut 35 penumpang. Namun, saat ditemukan, tidak ada nakhoda maupun ABK di atas kapal tersebut,” ujar Okka.
Selanjutnya, tim gabungan menarik kapal tersebut ke dermaga terdekat untuk menghindari risiko yang lebih besar di tengah perairan. Sementara itu, seluruh penumpang diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
“Kapal kami tarik ke dermaga terdekat, sedangkan seluruh penumpang kami serahkan kepada P4MI untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Okka.
Saat dikonfirmasi mengenai status kapal yang digunakan untuk mengangkut para CPMI nonprosedural tersebut, Kasubsi Informasi Imigrasi Tanjungbalai tersebut menjelaskan bahwa barang bukti berupa kapal motor kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
“Untuk alat angkut berupa tongkang itu berada di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung, bukan Imigrasi,” jelasnya.
Secara terpisah, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai membenarkan telah menerima 35 warga negara Indonesia yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
P4MI menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh penumpang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Seluruh warga negara Indonesia yang diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan Imigrasi Tanjungbalai telah kami lakukan pemeriksaan dan pendataan. Hasilnya menunjukkan bahwa semuanya merupakan CPMI nonprosedural,” ujar pihak P4MI.*** (Syafrizal Manurung)
