Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom (kiri) saat memberikan konfrensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfo Pemko Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026)
Pemko Tanjungbalai Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Daerah, MoU dengan Kesultanan Asahan Dibatalkan
T.BALAI: koranmedan.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi membatalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kesultanan Negeri Asahan terkait pengelolaan lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Herman Gultom menjelaskan bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah menandatangani MoU tersebut pada 18 Desember 2025.
Kesepakatan itu tertuang dalam MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Namun, tim hukum Pemko Tanjungbalai menemukan kekeliruan krusial setelah memeriksa ulang dokumen kepemilikan aset. Naskah kesepakatan tersebut keliru dalam merumuskan status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
”Setelah mengkaji ulang, kami menemukan adanya kekeliruan di dalam naskahnya. Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ujar Herman dalam konferensi pers di Aula Command Center Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026)
Herman menegaskan, Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sepenuhnya merupakan aset milik pemerintah daerah, bukan pihak lain.
”Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak sah atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungbalai juga telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada Kesultanan Negeri Asahan. Pembatalan resmi tersebut dikirimkan melalui surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tertanggal 25 Juni 2026.*** (Syafrizal Manurung)
