Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si.
Pak Prabowo Perlu Tau Ni, Dr. Sontang: Al-Haj 41 Solusi Mengisi Kemerdekaan RI
BATUBARA: koranmedan.com.id
Qur’an Surat Al-Haj ayat 41 yang artinya “Orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”
Ayat di atas menegaskan bahwa dalam Islam, kekuasaan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen (alat) untuk beribadah dan menyejahterakan manusia. Pemimpin yang sukses dalam pandangan ayat tersebut adalah mereka yang mampu menyeimbangkan antara kemajuan spiritual-moral warganya dengan kemakmuran material-sosial negaranya dalam mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia yang kini memasuki usia 81 tahun.
Hal itu menjadi simpulan Pengkaji Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Filsafat Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si usai mengikuti kajian bakda Shubuh Al-Ustadz Aminuddin di Masjid Nurul Huda Komplek Perumahan PT Inalum Tanjung Gading, Sabtu (15/8/2026).
Dijelaskan Dr. Sontang yang juga Ketua Jama’iyah Ahlith Thariqoh Almuktabarah An-Nahdliyah (JATMAN) Provinsi Sumatera Utara, penjabaran makna Surat Al-Haj ayat 41 tersebut menuntut pemimpin mengajak warga agar senantiasa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Alloooh) dalam kesehariannya.
“Terkhusus kepada umat Islam agar diingatkan selalu mendirikan Shalat Fardhu 5 waktu secara tepat waktu dengan keutamaan berjamaah di masjid atau musholla. Kemudian membayar zakat, di mana pembayaran zakat dapat dikonversi menjadi bagian dari pembayaran pajak. Selanjutnya mengajak untuk beramal baik (makruf) dan melarang atau mencegah perbuatan munkar (maksiat/dosa)
“Dengan pengamalan perintah Alloooh dalam surat Al-Haj 41 itu, Indonesia akan mendapat berkah sebagaimana firman Allooh: Jika suatu negeri beriman dan bertakwa maka akan diturunkan rahmat dari langit dan bumi sehingga menjadi negeri yang makmur penuh dengan keampunan Alloooh,” sebut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si.
Lebih jauh Dr. Sontang menjabarkan penjelasan mendalam mengenai Asbabun Nuzul serta relevansi Surat Al-Hajj ayat 41 dalam konsep kepemimpinan modern.
Pertama, kata Dr. Sontang, terkait Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat) sebagaimana para ahli tafsir (seperti Ibnu Katsir dan Jalaluddin as-Suyuthi) menjelaskan, ayat ini berkaitan erat dengan fase krusial dalam sejarah Islam, yaitu hijrah dan pembentukan negara Madinah.
Terkait konteks historis, sebut Dr. Sontang, Surat Al-Haj ayat 41 turun sebagai kelanjutan dari ayat 39-40 yang memberikan izin pertama kali bagi umat Islam untuk berperang membela diri setelah bertahun-tahun dizalimi dan diusir dari kota Makkah tanpa alasan yang benar.
Kemudian Alloooh SWT memberikan jaminan dan pujian kepada para sahabat (terutama kaum Muhajirin). Alloooh menyatakan bahwa jika mereka kelak diberikan kemenangan, kekuasaan, dan wilayah (kemantapan di bumi), mereka tidak akan menjadi penguasa yang sombong atau semena-mena.
Khalifah Utsman bin Affan Radhuallahu Anhu pernah menyatakan bahwa Al-Haj 41 diturunkan khusus bagi mereka (para Khulafaur Rasyidin dan sahabat Muhajirin), namun hukum dan maknanya berlaku umum bagi siapa saja yang memegang tampuk kekuasaan hingga hari kiamat.
Relevansi dalam Konsep Kepemimpinan Modern
Dijelaskan Dr. Sontang, meskipun turun lebih dari 14 abad yang lalu, Al-Haj 41 menawarkan formula kepemimpinan yang sangat ideal, komprehensif, dan melampaui teori politik modern (sekuler). Al-Haj 41 membagi tugas pemimpin ke dalam dua dimensi besar yakni dimensi Spiritual & Moral (Internal)
Integritas Pribadi (Aqamush-Shalah). Kemudian pemimpin modern tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memiliki pondasi moral yang kuat. Menegakkan shalat menjadi simbol bahwa seorang pemimpin harus memiliki rasa takut kepada Alloooh (akuntabilitas transendental).
“Hal ini dapat mencegah perilaku koruptif, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan kesombongan,” tegas Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M Si.
Selanjutnya terkait dimensi Sosial & Kesejahteraan (Eksternal) di mana
Pemberdayaan Ekonomi (Atawuz-Zakah), sebut Dr. Sontang, dalam sistem modern, poin ini merefleksikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil, pengentasan kemiskinan, dan distribusi kekayaan yang adil (seperti sistem perpajakan yang tepat sasaran atau program jaminan sosial). Pemimpin bertugas memastikan tidak ada kesenjangan sosial yang ekstrem melalui konsep pemberdayaan kaum marjinal 7 langkah okupasi atau bengkel kerja.
Terakhir terkait dimensi Hukum & Ketertiban Umum (Law Enforcement) menurut Dr. Sontang dapat ditempuh melalui
Promosi Kebaikan (Amar bil-Ma’ruf) di mana Pemerintah harus menciptakan regulasi dan ekosistem yang mendukung pertumbuhan nilai-nilai positif, kreativitas, keadilan, transparansi, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, dan pendidikan yang bermutu. Diikuti
Penegakan Hukum (Nahy ‘anil-Munkar).
“Ini adalah fungsi penegakan hukum (law enforcement). Pemimpin modern wajib memberantas kriminalitas, korupsi, diskriminasi, kolusi, dan segala bentuk ketidakadilan sosial demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” pungkas Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Dosen pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sumatera Utara.*** (Zulmar)
