Koordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai Awasi Pleno Terbuka Rekap PDPB TW III 2026
T.BALAI: koranmedan.com.id
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Nazmi Hidayat S didampingi staf teknis Divisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota setempat, Selasa (29/09/2026).
Giat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Tanjungbalai itu juga dihadiri dari unsur pemerintah kota yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Rapat pleno tersebut dibuka langsung Plt. Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Zainul Arifin Damanik, ST didampingi Anggota Suci, Delila dan Ulil Amri, serta jajaran teknis dan kesekretariatan KPU Kota Tanjungbalai.
Usai Anggota KPU Kota Tanjungbalai, Delila membacakan Berita Acara hasil yang merupakan bagian penting dari tahap rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebagai bentuk pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.
Koordiv HPPH Bawaslu Kota Tanjungbalai dalam kesempatan itu memaparkan hasil pengawasan terhadap proses validasi data pemilih meliputi pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) maupun hasil uji petik serta pemetaan Kerawanan yang telah dilakukan.
Melalui saran perbaikan Bawaslu menegaskan bahwa masih terdapat beberapa data yang perlu menjadi perhatian bersama dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tanjungbalai beserta stakeholder daerah setempat.
“Selain memastikan seluruh saran perbaikan sejak triwulan pertama dan kedua telah dimutakhirkan atau ditindak lanjuti, serta kejelasan status pemilih non aktif maupun pemilih aktif, kami juga akan menyampaikan secara lisan dan tersurat beberapa data yang perlu diperbaiki dan akan kami rekomendasikan kepada pimpinan KPU Kota Tanjungbalaipada hari ini,” ujar Nazmi menegaskan.
Menurut Nazmi, proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan perlu dilakukan secara cermat dan akurat oleh seluruh pihak termasuk Bawaslu dan KPU agar setiap perubahan data kependudukan dapat tercatat dan terakomodasi dengan baik.
Pengawasan terhadap PDPB menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir serta mendukung pemenuhan hak konstitusional masyarakat sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat, transparan, dan berkelanjutan menuju Pemilu jujur dan adil di masa mendatang.*** (Ril/War)
