Wakil Kemenaker RI Afriyansyah Noor (kanan) salam komando dengan Sekjen FORMAS Drs. Khairul Mahalli usai pertemuan koordinasi di Kantor Kemenaker RI, Senin (26/10/2026).
FORMAS dan Kemenaker Bahas Isu Ketenagakerjaan Strategis
JAKARTA: koranmedan.com.id
Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Senin (26/10/2026) di Kantor Kemenaker RI di Jakarta melakukan pertemuan koordinasi terkait isu ketenagakerjaan strategis.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung Wakil Kemenaker RI Afriyansyah Noor dan FORMAS diwakili Sekretaris Jenderal Drs. Khairul Mahalli dibahas beberapa isu penting yang mencakup langkah dan solusi berbagai isu ketenagakerjaan strategis. Intinya mulai dari pelatihan menuju pekerjaan nyata: perlindungan pekerja, percepatan penempatan kerja, dan penguatan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Kepada Koranmedan.com.id usai pertemuan, Sekjen FORMAS Khairul Mahalli menjelaskan, terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diupayakan pekerja secepatnya memperoleh pekerjaan kembali.
Kemudian FORMAS mengusulkan pelayanan terpadu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) , asesmen keterampilan, pelatihan singkat, dan pencocokan lowongan. Angka 63.789 adalah laporan pada sistem JKP, bukan total PHK nasional.
Kepastian Perlindungan Ketenagakerjaan
Setelah DPR menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, FORMAS mendorong kejelasan status hukum, petunjuk teknis, sosialisasi, dan dialog segitiga antara pekerja–pengusaha–pemerintah.
Selain itu FORMAS merekomendasikan Pelatihan Vokasi harus berujung pada penempatan BPVP/BLK dan lembaga pelatihan perlu memakai daftar kebutuhan jabatan dari perusahaan sebelum melatih. Artinya pengukuran keberhasilan dari penempatan dan ketahanan bekerja, bukan hanya berdasar jumlah sertifikat.
Karena itu pemagangan nasional perlu menghasilkan kompetensi nyata. Perkuat kualitas mentor, K3, hak peserta dan evaluasi hasil magang; buka jalur rekrutmen yang transparan bagi peserta yang memenuhi persyaratan perusahaan.
Selanjutnya terkait upah layak, produktivitas dan pekerja informal, FORMAS mengusulkan akurasi persiapan dialog pengupahan 2027 berbasis data biaya hidup, produktivitas dan kemampuan usaha; perluas edukasi jaminan sosial bagi pekerja mandiri, pengemudi daring, dan kurir.
Juga soal kompetensi masa depan: AI, digital dan logistik, perlu diprioritaskan
pelatihan ulang untuk perubahan pekerjaan karena teknologi, serta sertifikasi dan K3 pada sektor logistik, pergudangan, transportasi dan kepelabuhanan.
Investasi dan kesempatan kerja di daerah
Terkait ini FORMAS menyarankan perlunya keterkaitan investasi dan proyek industri dengan peta tenaga kerja lokal, termasuk kesempatan bagi perempuan, penyandang disabilitas dan tenaga kerja muda.
Demikian keterangan Sekjen FORMAS Drs. Khairul Mahalli usai pertemuan koordinasi dengan Wakil Kemenaker RI Afriyansyah Noor.*** (Zulmar)
