Menuju Wisata Heritage, Dicari Investor Belanda untuk Merevitalisasi Cerobong Pabrik Batubata NV. Deli Klei
Catatan: Zul Anwar Marbun, Wartawan Koranmedan.com.id
Kondisi Cerobong Menara Pabrik Batubata dan genteng NV. Deli Klei setinggi 26 meter di Jl. HM Joni/Medan Tenggara Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, kini kondisinya terancam ambruk karena di sisi Barat sudah nengalami keretakan panjang dari atas sampai ke bawah.
Pemantauan langsung penulis di Sabtu petang (3/10/2026) menunjukkan kondisi itu. Jika terus dibiarkan, tentu sewaktu-waktu bisa runtuh di tengah kondisinya memang sudah tua karena sudah berusia ratusan tahun.
Diketahui, pabrik batubata dan genteng NV Deli Klei mulai beroperasi pada tahun 1870 di era kejayaan Tembakau Deli di Kota Medan dan sekitarnya. Pembangunnya adalah seorang pengusaha berkebangsaan Belanda.
Kala itu fungsinya menghasilkan batubata dan genteng berkualitas tinggi yang banyak digunakan untuk membangun gedung-gedung tua di Kota Medan pada masa kolonial Belanda.
Operasionalnya resmi tutup pada tahun 1980 akibat bahan baku tanah liat merah di sekitar pabrik yang mulai habis
Status Tanah
Terkait status tanah tempat berdirinya sisa struktur pabrik batubata (cerobong asap) NV Deli Klei Kota Medan masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Legalitas Aset
Lahan di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kec. Medan Denai sekarang merupakan bagian dari tanah milik atau wilayah kekuasaan Pemprovsu. Hal ini dikonfirmasi oleh DPRD Sumut beberapa waktu lalu saat melakukan peninjauan lapangan untuk menyerap aspirasi warga.
Kondisi di Lapangan
Meskipun tanah tersebut merupakan aset resmi pemerintah, wilayah di sekeliling cerobong saat ini telah bertransformasi menjadi kawasan permukiman padat penduduk.
Sisa struktur pabrik terjepit di lahan sempit di dalam gang (Gang Pembangunan/Bakaran Batu).
Dampak Status Aset
Karena status tanahnya masih sah milik Pemprovsu, pemerintah daerah atau pihak swasta tidak bisa sembarangan membongkar atau mengubah fungsi area tersebut tanpa izin.
Di sisi lain, hal ini menjadi modal penting karena Pemprovsu memiliki wewenang penuh jika nantinya memutuskan untuk melegalisasi kawasan tersebut menjadi situs cagar budaya resmi.
Karena status kepemilikannya yang jelas berada di bawah pemerintah provinsi tepatnya di bawah kendali Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD Provsu, maka proses administrasi dan penganggaran revitalisasi nantinya harus melewati persetujuan Pemprovsu dan DPRD Sumut.
Terkait kondisi cerobong yang terancam ambruk, penulis menyarankan agar Pemprovsu mengundang investor Belanda untuk merevitalisasi cerobong sebagai destinasi wisata heritage yang menarik untuk dikelola bersama masyarakat.
Apakah Pak Gubernur Bobby setuju?…. Semoga.***
