Pemkab Dairi Bersama Pengusaha dan Pemilik Jasa Angkutan Tandatangani Pernyataan Sikap
SIDIKALANG: koranmedan.com.id
Sekda Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin memimpin langsung rapat koordinasi tentang kesepakatan dan penandatanganan antara Pemkab Dairi dengan para pengusaha, Rabu (14/10/2026) di Ruang Rapat Bupati Dairi, Sidikalang
Salah seorang pengusaha yakni Jogi Tambunan menyatakan dukungan penuh terhadap aturan yang diterapkan Pemkab Dairi, termasuk pengaktifan jalan Ringroad untuk truk bertonase besar.
“Kami dukung penuh aturan yang telah ditetapkan. Jika masih ada truk yang melintas dari jalan kota, petugas silakan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Jogi Tambunan juga mempertanyakan, tentang truk dari luar kota menuju Sidikalang dalam keadaan kosong, apakah bisa melintasi jalan kota atau harus melewati jalan Ringroad.
Sementara pengusaha jasa ekspedisi mempertanyakan rute bongkar muat barang untuk keperluan masyarakat saat memasuki Kota Sidikalang.
Menanggapi hal itu, Sekda menyampaikan, untuk truk ekspedisi ataupun yang mengangkut sembako akan dikaji ulang dan segera dilakukan pertemuan lanjutan. Sedangkan untuk truk bertonase besar, harus tetap mengikuti ketentuan yaitu melewati jalan Ringroad.
Kelancaran dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama, dan sama-sama bekerja dengan baik terkait penggunaan jalan alternatif untuk truk bertonase besar.
“Sedangkan truk bermuatan kosong yang datang dari arah Medan, untuk sementara silahkan melewati jalan kota dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Sekda menginstruksikan bagi dinas terkait untuk melakukan sosialisasi secara intens, khususnya kepada seluruh pengusaha tangkahan agar menggunakan jalan Ringroad jika ingin mengangkut dan mengirimkan bahan material ke luar kota.
Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak PLN tentang kurangnya penerangan lampu jalan dan melakukan survei di beberapa titik untuk pemasangan tiang listrik.
“Pemkab Dairi berkomitmen untuk memperbaiki sarana dan fasilitas di jalan Ringroad. Satu alat berat akan stand by di kawasan itu apabila ada truk yang membutuhkan bantuan saat melintas.,” kata sekda Dairi.
Adapun poin pernyataan sikap yang ditandatangani adalah mengarahkan dan mengoperasikan kendaraan bermuatan milik perusahaan/usaha untuk melewati jalan Ringroad sesuai rute yang telah ditetapkan Pemkab Dairi. Tidak mengoperasikan atau melintaskan kendaraan bermuatan berat melalui jalan perkotaan, kecuali terdapat kepentingan tertentu yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Kegiatan ini dihadiri para Asisten,
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kadis Perhubungan, Kadis PUTR, Kasatpol PP, Camat Sidikalang, Kasatlantas Polres Dairi IPTU Rotua H. Sipayung, serta Yan Bastian perwakilan Subdenpom I/2-4 Dairi.*** (mata)
