Pemkab Deli Serdang Perkuat Akurasi Data Pencapaian SPM
DELISERDANG: koranmedan.com.id
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zainal Abidin Hutagalung membuka kegiatan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Penginputan Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 di Wing Hotel Kualanamu, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan bertujuan memastikan penerapan SPM berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Adi Winartobdalam laporannya menjelaskan kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dijelaskan, Penerapan SPM mencakup pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan, pelaksanaan pemenuhan, hingga pelaporan pencapaian SPM. Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dari seluruh perangkat daerah, terutama dalam penginputan data, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.*** (M.Sontang Sihotang)
