Wakil Wali Kota Medan Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba
MEDAN: koranmedan.com.id
Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mengikuti kegiatan Press Conference Kapolri dan Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” secara virtual yang dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki dan Ketua MUI, unsur TNI, Kejaksaan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, pimpinan perguruan tinggi dan elemen masyarakat serta jajaran Polrestabes Medan.
Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari Narkoba.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, peserta mengikuti melalui virtual sambutan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C). Suyudi Ario Seto, serta pemaparan terkait pengungkapan narkotika jenis ketamin dengan jumlah sekitar 1,6 ton.
Dalam arahannya Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memaparkan keberhasilan pengungkapan 1,16 ton ketamine melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Satgas NIC, Polres Tanjungbalai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Lantamal I Belawan.
“Barang bukti tersebut diamankan dari kapal kargo MT. GLOBAL 168 berbendera Mongolia yang melintas di perairan Selat Malaka wilayah Tanjungbalai Asahan pada Selasa 14 Oktober 2026 dini hari. Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai pergerakan kapal yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan karung-karung berisi ketamine dengan total berat mencapai 1,16 ton”, sebut Kapolri.
Kapolri menjelaskan bahwa apabila narkoba tersebut berhasil beredar, jumlahnya berpotensi merusak kehidupan sekitar 2,3 juta jiwa. Kasus ini diduga melibatkan jaringan Narkoba internasional Malaysia–Indonesia yang memanfaatkan jalur Selat Malaka sebagai pintu masuk penyelundupan.
Selanjutnya dalam Deklarasi tersebut memuat tiga komitmen utama, yakni menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di seluruh Provinsi Sumatera Utara, berkolaborasi dalam pemberantasan Narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif, serta mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari Narkoba.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan juga diisi dengan pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara” serta penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan Narkoba.*** (Zulmar)
