1,5 Tahun Kasus Penganiayaan Tak Ada Kemajuan, Korban Minta Poldasu Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Madina
MADINA: koranmedan.com.id
Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Sibaung-baung Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Setelah laporan berjalan sekitar 18 bulan, korban bernama Khoiruddin meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Polres Madina, khususnya penyidik yang menangani perkaranya.
Permintaan tersebut disampaikan Khoiruddin, warga Desa Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara, kepada wartawan, Rabu (4/11/2026). Ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada 11 April 2025 lalu.
Khoiruddin mengaku, peristiwa penganiayaan yang ia alami dengan cara dipukul menggunakan kayu tersebut mengakibatkan luka di bagian kepalanya hingga harus mendapatkan beberapa jahitan.
Sebelum melapor ke polisi, ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan melibatkan kepala desa sebagai penengah. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Laporan pengaduannya diterima SPKT Polres Madina pada 15 April 2025 dengan nomor LP/B/139/IV/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Khoiruddin mengaku hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan. Ia juga menyebut terlapor masih berkeliaran bebas di wilayah Mandailing Natal dan belum ditangkap, padahal persoalan itu dilaporkan ke Polres Madina sudah berjalan sejak 18 bulan lalu.
Ia turut mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Penangkapan terhadap terlapor. Menurut pengamatannya, dokumen yang pernah dilihatnya tersebut tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat. Sementara itu, pada bagian isi dokumen tertulis bulan Juli 2026 dan terdapat tanda tangan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Pada Kamis (29/10/2026), Khoiruddin bersama pihak yang mendampinginya kembali mendatangi Unit Lidik II Polres Madina untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, saat berada di ruangan penyidik, ia justru diminta mengambil foto terlapor apabila melihatnya di suatu tempat. Foto itu kemudian diminta disampaikan kepada pengacara untuk diteruskan kepada pihak kepolisian.
Arahan tersebut membuat Khoiruddin mempertanyakan langkah kepolisian dalam mencari keberadaan terlapor.
“Yang jadi polisi itu saya atau pengacara saya? Apa gunanya saya melaporkan peristiwa ini ke Polres Madina kalau pada akhirnya kami juga yang harus mencari tahu keberadaan terlapor?” ujar Khoiruddin.
Atas kondisi tersebut, Khoiruddin beserta keluarga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Madina.
Mereka berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lambannya penanganan polisi atas kasus yang saya alami, saya meminta Bapak Kapolda melakukan evaluasi kinerja Polres Madina. Kami hanya berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku yang telah melakukan pemukulan di kepala saya dapat ditangkap serta menjalani hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan memberikan keterangan melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (3/11/2026).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor guna kepentingan penangkapan.
“Masih penyelidikan terhadap keberadaan si pelaku untuk dilakukan penangkapan,” tulisnya.
Untuk memperoleh keterangan berimbang, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si telah dikonfirmasi sebanyak dua kali melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Khoiruddin berharap adanya perhatian dari Kapolda Sumut agar penanganan laporan penganiayaan yang dialaminya tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kejelasan sesuai proses hukum yang berlaku.*** (AFS)
