LANGKAT- koranmedan.id
DPRD Langkat gelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2027, Selasa (3/11/2026).
Nota kesepakatan ini ditandatangani Plt Bupati Langkat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat bersama Ketua DPRD Sribana Perangin Angin serta Wakil Ketua DPRD Ajai Ismail, Antoni, dan Romelta Ginting.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Ahmad Senang bacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD yang sebelumnya telah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA/PPAS R-APBD 2027.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, target Pendapatan Daerah Langkat 2027 disepakati sebesar Rp2.042.939.286.280,00. Target pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp342.330.925.525,00 dan Pendapatan Transfer Rp1.700.608.360.755,00.
Sementara untuk alokasi Belanja Daerah disepakati Rp2.036.189.286.280,00, dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp6.750.000.000,00.
Ahmad Senang menjelaskan penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027 mengacu pada ketentuan, di antaranya Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penyusunan KUA/PPAS juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPRD Langkat, Sribana menyampaikan setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA/PPAS tersebut, dokumen ini diharapkan menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah serta Rancangan APBD Langkat TA 2027.(*)
Editor: Edy Syaputra
